Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik
Menuju Kepastian Hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik
Mengapa harus ada UU ITE
a. Teknologi informasi dapat digambarkan sebagai pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradeaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum
b. Fakta menunjukkan masyarakat umumnya dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang seluruhnya menggunakan teknologi informasi xebagai alat (tools). Namun Indonesia belum memilki perangkat hukum yang mengatur kegiatan tersebut
Manfaat UU ITE
1. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi
3. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi infomasi
4. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi
Urgensi RUU ITE
Data RTGS dan klring pada Bank Indonesia tahun 2006 menunjukkan bahwa volume rata-rata harian RTGS mencapai 28.151 dengan nilai rata-rata Rp 118,30 trilliun, serta volume kliring mencapai 299,992 dengan nilai rata-rata Rp 4,88 trilliun
Mengingat transaksi elektronik ini cenderung meningkat, maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya. untuk itulah UU ITE menjadi urgen dan mendesak
Hal-hal penting dalam RUU ITE
a. Tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengantandatangan konvensional (tinta basah dan materai)
b. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP
c. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilatah indonesia maupun di luar indonesia, yang memiliki akibat hukum di indonesia
d. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase
Cakupan materi RUU ITE
1. Infomasi dan Dokumen Elektronik
2. Pengiriman dan Penerimaan Surat Elektronik
3. Tandatangan Elektronik
5. Penyelenggaraan Sistem Elektronik
6. Transaksi Elektronik
7. Hak atas Kekayaan Intelektual
8. Perlindungan data pribadi atau privasi
***